[FULL] Sidang Vonis Putri Candrawathi atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

  • Видео
  • О видео
  • Скачать
  • Поделиться

[FULL] Sidang Vonis Putri Candrawathi atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. 'Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara,' kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). 'Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,' kata majelis hakim Wahyu. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup. 'Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati,' kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan. 'Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,' kata hakim Wahyu Iman santoso. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/13/putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-lebih-berat-dari-tuntutan-jaksa?page=all. Penulis: Rizki Sandi Saputra Editor: Adi Suhendi #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
379, 333   |   2 год. назад  |   2, 767 - 0
 

[FULL] Sidang Vonis Putri Candrawathi atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

Скачайте изображение (превью) выбрав качество


320x180 480x360 640x480 1280x720

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).


Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).


Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).


Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, .
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews


[FULL] Sidang Vonis Putri Candrawathi atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

Чтобы скачать видео "[FULL] Sidang Vonis Putri Candrawathi atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara" передвинте ползунок вправо



Покажите вашим друзьям, добавьте в соцсети

Ссылка на страницу с видео:

 

Ссылка HTML на страницу с видео:

 

Код для вставки плеера:


  • Комментарии

Комментарии ФБ


Уважаемые друзья!

Источником всего видеоконтента, в том числе проигрывающегося на страницах ресурса ruslar.me, является сторонний видео ресурс, а именно общедоступный видеохостинг YouTube.com, предоставляющий открытый доступ к своему видеоконтенту (используя открытую и общедоступную технологию video API3 youtube.com)!

Проблемы с авторскими правами

Если вам принадлежат авторские права на данное видео, которое было загружено без вашего согласия на YouTube.com, перейдите на страницу этого видео сайта YouTube.com , нажмите на ссылку под проигрывателем Ещё -> "Пожаловаться" -> "Нарушение моих прав" и в выпадающем меню, выбирите, что именно нарушается и нажмите кнопку "Отправить".



Неприемлемый контент

Чтобы сообщить о неприемлемом видео, перейдите на YouTube, нажмите на ссылку под проигрывателем Ещё -> "Пожаловаться" и выберите в "Сообщить о нарушении" что именно вас не устраивает в этом видео. Подробнее о наших правилах читайте в Условиях использования.