TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menjawab soal kapan eksekusi hukuman mati akan dilakukan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya masih menunggu apakah Ferdy Sambo akan mengajukan banding selama 7 hari ke depan.
Ketut mengungkapkan, pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap dan 14 hari mengajukan memori pernyataan banding.
Ketut menuturkan pihaknya masih menunggu langkah hukum yang bakal diajukan oleh Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI, .
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews