Profil Burhanuddin Abdullah, Eks Koruptor Jadi Ketua Danantara

Просмотров: 95   |   Загружено: 4 час.
icon
Tribun Video
icon
5
icon
Скачать
iconПодробнее о видео
TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Burhanuddin Abdullah sudah tidak asing lagi dalam dunia perbankan.

Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode Mei 2003-Mei 2008.

Kini, pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT PLN itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara.
Danantara adalah singkatan dari Daya Anagata Nusantara.

Lembaga ini diproyeksikan menjadi badan pengelola investasi di masa kepemimpinan Presiden RI PRabowo Subianto.

"Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini," kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

Di sisi lain, Burhanuddin Abdullah ini adalah mantan narapidana korupsi.

Ia pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi aliran dana BI.
Lantas, seperti apa profil Burhanuddin Abdullah ini? Simak ulasan berikut in.


Berikut rekam jejak karier Burhanuddin Abdullah yang saat ini ditunjuk untuk menduduki kursi Komisaris Utama PLN:

1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2.Deputi Gubernur Bank Indonesia
3.Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia
4.Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia
5.Wakil Kepala Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia
6.Kepala Bagian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia
7.Assistant Executive Director of International Monetary Fund (IMF) for South East Asia Group (Indonesia, Brunei Darussalam, Fiji, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Nepal, Singapore, Thailand, Tonga, and Vietnam), Washington DC
8. IMF Staff at Asia Pacific Department, International Monetary Fund, Washington DC
9.Staf Gubernur Bank Indonesia
10.Staf Bagian Ekonomi Umum, Urusan Riset dan Statistik, Bank Indonesia
11.Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum, Bank Indonesia
12.Staf PT. Intraport Teh Jaya (Unilever Tea Department), Jakarta
13.Staf Badan Urusan Cess, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, Banda Aceh.


Pernah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi:

Di samping kariernya yang cemerlang, Burhanuddin Abdullah ternyata pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI.

Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/10/2008), Burhanuddin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta.

"Terdakwa Burhanuddin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan pada pasal tersebut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ujar Hakim Ketua Gusrizal.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Burhanuddin, antara lain dia tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Namun, perbuatannya telah mencoreng citra BI.

Burhanuddin Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain dinilai telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI, serta amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).

Perbuatan terdakwa itu, menurut majelis, dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Majelis menyebutkan, Burhanuddin bersalah karena telah menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain.

Menurut hakim, seharusnya Burhanuddin berani tidak menyetujui pengambilan dana dari YPPI.

Selain itu, seharusnya, Burhanuddin dapat menunda pembahasan tentang pengambilan dana YPPI untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI.

Sebab, menurut hakim, suasana batin Burhanuddin saat itu belum siap karena belum genap dua minggu menjabat sebagai Gubernur BI.

Burhanuddin pun tidak menguasai masalah tersebut.

Hakim Ketua Gusrizal mengatakan, Burhanuddin juga dapat menolak pemberian uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen UU BI.

Apalagi, lanjut dia, Bank Indonesia saat itu tengah mengalami defisit dan tidak memiliki mata anggaran.



Editor Video: Tama
Uploader: Damara

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Похожие видео

Добавлено: 55 год.
Добавил:
  © 2019-2021
  Profil Burhanuddin Abdullah, Eks Koruptor Jadi Ketua Danantara - RusLar.Me