Kasus Judol Komdigi, 9 Eks Pegawai Dituntut 7 Hingga 9 Tahun Penjara

Просмотров: 1, 081   |   Загружено: 3 дн
icon
Tribunnews
icon
3
icon
Скачать
iconПодробнее о видео
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Kasus Judi Online yang melibatkan sembilan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, pada hari ini, Rabu (23/7/2025).

Sidang kali ini adalah beragendakan pembacaan tuntutan kepada sembilan eks pegawai Komdigi.

Sembilan pegawai itu di antaranya adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online.

Jaksa pun menuntut sembilan terdakwa dengan kurungan penjara mulai dari 7 hingga 9 tahun lamanya.

Jurnalis: Dwi Putra Kesuma
Uploader: Ridho Hendrikos

Похожие видео

Добавлено: 56 год.
Добавил:
  © 2019-2021
  Kasus Judol Komdigi, 9 Eks Pegawai Dituntut 7 Hingga 9 Tahun Penjara - RusLar.Me