Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seseorang berinisial FH sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari judi online (judol).
Adapun PT AJP merupakan pengelola dari Hotel Arrus Semarang, sedangkan FH merupakan komisaris PT AJP.
Tersangka FH menampung uang dari situs judi online dan digunakan untuk membangun serta mengoperasionalkan Hotel Aruss.
Kemudian hasil dari operasional Hotel Aruss ikut masuk ke kantong FH.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan pers pada Kamis (16/1/2025) mengatakan, alasan menetapkan PT AJP lantaran menerima aliran dana dari FH.
Aliran dana dari FH berasal dari lima rekening atas nama OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini total mencapai Rp 103,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal mengenai pemberantasan TPPU, sedangkan untuk korporasi terancam hukuman denda paling banyak Rp 100 miliar.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah terkait kasus dugaan TPPU dengan uang yang bersumber dari judol.
Meski disita, namun Hotel Aruss tetap beroperasi seperti biasa.
Hotel Aruss sendiri baru dirilis pada Juni 2022 silam.
Penyitaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengusutan TPPU dari platform judol Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
(Tribun-Video.com)
Program: Breaking News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Aprilia Saraswati
#hotelaruss #tppu #judol