Jakarta, - RKUHP Baru Bikin Wisatawan Kabur, Hotman Paris Kritik Pasal "Kumpul Kebo" | AKIM tvOne
Pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan pandangannya soal Pasal 412 KUHP terkait tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo oleh pasangan yang bukan suami istri.
Merujuk aturan itu, kata Hotman, kini anak dari seorang janda atau duda bisa melaporkan orang tuanya jika melakukan aksi kumpul kebo dengan orang yang tidak terikat hubungan perkawinan
Saksikan live streaming tvOne hanya di