Dua Sisi, - Soal Vonis Hukum Mati Sambo, Martin: Saya Curiga Gak akan Dieksekusi | Dua Sisi tvOne
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tindak pidana melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati, istri Sambo yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Vonis Hakim berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa. Lantas, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis?
Saksikan live streaming tvOne hanya di