
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Pasuruan mengamankan tujuh orang warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan terkait dugaan tindak asusila.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, satu dari tujuh terduga pelaku adalah orang tua korban.
Namun pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.
Diketahui korban SA (14) adalah seorang anak asal Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kini SA disebut masih mengalami trauma atas kekerasan seksual yang menimpanya.
Namun polisi belum dapat memberkan rincian kasus ini karena pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati termasuk memperhatikan kondisi psikologis korban.
"Bahkan, pendamping dari korban juga merasa tak tega dengan kondisi yang dialami korban yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam tempo yang lama," sambung Yudi, Wakil Ketua LPA Bidang Advokasi dan Pembaruan LPA Jatim.
Diketahui tujuh orang warga Desa Kayu Kebek diamankan terkait dugaan tindak asusila terhadap SA.
Dugaan perbuatan asusila terhadap korban dilakukan berulang kali sejak awal tahun 2025.
Dari tujuh orang yang diamankan, empat orang dijemput oleh aparat pada siang hari, sementara tiga lainnya datang secara sukarela.
Pengamanan warga tersebut untuk menghindari amuk massa dan melakukan main hakim sendiri.(Tribun-Video.Com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 dari 7 Terduga Pelaku Tindak Asusila Anak di Pasuruan adalah Orangtua Korban", Klik untuk baca: .
Program: Live Tribunnews Update
Host: Mei Sada Sirait
Editor: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Alfin Wahyu Yulianto
#tindakasusila #asusila #pasuruan #rudapaksa #keji