TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran diduga menggunakan ijazah palsu saat Pemilu 2019.
Terkait tudingan tersebut, Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara.
Menurutnya, mengajukan gugatan memang hak warga, namun hanya disertai dengan bukti yang kuat.
"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini.
Namun jika penggugat tak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid maka akan menjadi tamparan tersendiri bagi penggugat.
"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya.
Dini menambahkan, Jokowi memiliki semua ijaah asli dan bisa dibuktikan dengan mudah.
Kecuali penggugat hendak menuntut institusi yang mengeluarkan ijazah dan dokumen palsu.
Dini mengatakan, jika soal itu, pihaknya akan menyerahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Vp : Dedhi Ajib Ramadhani