
Selengkapnya:
SEKILAS JAWA TIMUR, MALANG - Gus Nur sudah tak lagi wajib Lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang.
Sugi Nur Raharja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025) pagi.
Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriyani mengatakan, pihaknya menyerahkan surat berakhirnya masa bimbingan Gus Nur per 2 Agsustus 2025 lalu
Dalam hal ini, pengusulan Gus Nur mendapat amnesti dilakukan oleh Rutan Kelas I Surakarta (Solo), tempatnya menjalani hukuman.
Gus Nur sendiri telah menjalani wajib lapor atau absen sebanyak empat kali sejak April 2025.
Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.
Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
Dan pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat.
Reporter: Kukuh Kurniawan
Host: Cindy Dinda
Editor: Anugrah Fitra