TRIBUN-VIDEO.COM - Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap reaksi kliennya atas penolakan pleidoi dalam persidangan, Senin (30/1/2023).
Bharada E disebut ikhlas dan sabar setelah JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikannya.
Ronny mengungkapkan, Bharada E berjanji akan tetap mengikuti proses persidangan dengan baik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, Ronny sendiri mengaku menghormati dan menghargai semua replik yang diajukan JPU dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.
Meski pleidoi Eliezer ditolak oleh JPU dalam replik, Ronny menyebut pihaknya tetap akan memperjuangkan.
Pasalnya, pekan depan Ronny bersama Bharada E akan menjawab replik yang diajukan oleh JPU kepada majelis hakim.
Meski demikian Ronny menuturkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses persidangan kasus Brigadir J ini kepada majelis hakim.
Ke depannya, Ronny mengaku pihaknya akan fokus pada penghapusan pidana yang sebelumnya sudah dijelaskan dalam pledoi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengkaji lebih dalam soal putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Terlebih jika ingin memutus lebih ringan dibanding tuntutan.
Keterangan itu diungkap oleh jaksa dalam sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi kubu Bharada E, Senin (30/1/2023).
Menurut JPU, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.
Penjatuhan tuntutan 12 tahun penjara kata jaksa juga sudah berlandaskan pada beberapa pertimbangan.
Adapun salah satu pertimbangannya yakni perihal tindakan Bharada E yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, JPU menuntut terdakwa Bharada E kurungan penjara 12 tahun.
Tak hanya soal tindakan, pertimbangan lain yakni soal kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut juga dikedepankan oleh jaksa penuntut umum.
Sehingga tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai jaksa sudah memiliki dasar hukum.
Namun, di sisi lain, JPU mengakui adanya dilema dalam penuntutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilema itu disebut JPU berkaitan dengan posisi Richard atau Bharada E sebagai eksekutor dan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar peristiwa penembakan Brigadir J.
Meski demikian, tim JPU telah melayangkan tuntutan penjara 12 tahun terhadap Bharada E.
Tuntutan itu diklaim JPU telah mempertimbangkan sikap jujur Bharada E selama proses persidangan.
Oleh sebab itu, tim JPU menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan sudah adil.
Sebagai informasi, tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E menuai pro-kontra.
Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu tinggi untuk Bharada E yang mendapatkan rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.
Bahkan, beberapa pihak melayangkan kecaman, agar majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Sabar dan Ikhlas Pleidoinya Ditolak JPU, Janji Ikuti Proses Persidangan dengan Baik, .
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews