Jakarta, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy terancam hukuman mati.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J . "Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022). Dalam kesempatan itu, Kapolri mengungkap tim khusus menemukan adanya upaya rekayasa olah TKP Brigadir J. "Dimana saat pendalaman olah tkp ditemukan ada hal-hal yang hambatan proses sidik," kata Sigit, Selasa (9/8/2022). Menurut Sigit, ditemukan adanya upaya merusak dan merekayasa olah TKP kasus Brigadir J.
Saksikan live streaming tvOne hanya di