TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dikhawatirkan akan mengakhiri hidupnya seusai divonis berat.
Ferdy Sambo divonis hakim hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Menurut ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, kondisi keduanya di dalam tahanan mesti diawasi.
Karena dikhawatirkan terguncang akibat vonis yang melampaui tuntutan.
Keduanya disebut harus diawasi di dalam tahanan supaya tidak nekat melakukan perbuatan yang menyakiti diri sendiri.
Reza mengacu pada hasil studi, dimana tingkat bunuh diri di rumah tahanan lebih tinggi daripada di lembaga permasyarakatan.
Saat ini Ferdy Sambo dan Putri masih mendekam di dalam tahanan karena putusan mereka belum berkekuatan hukum tetap.
Keduanya mempunyai tenggang waktu 7 hari buat menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Jika banding keduanya ditolak, mereka masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kalau vonis Putri sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dia bakal dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus wanita untuk menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.(*)
Host: Saradita
Video Production: Salim Maula
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi Kejiwaan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di Rutan Mesti Diawasi Usai Divonis Berat", Klik untuk baca:
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews