
Keputusan ini dikeluarkan melalui Keppres dengan persetujuan DPR sesuai Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Amnesti menghapus seluruh proses hukum, termasuk penyidikan dan penuntutan, menjadikan status hukum Hasto berakhir secara permanen.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal politik dari pemerintahan Prabowo kepada PDI-P, partai besar yang berada di luar koalisi.
Editor Video: Fauzi
Baca Selengkapnya:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini