Babak Baru Royalti Putar Lagu di Kafe, DKJI Beri Penjelasan: Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Bayar

Просмотров: 482   |   Загружено: 1 дн
icon
Tribun Video
icon
2
icon
Скачать
iconПодробнее о видео
TRIBUN-VIDEO.COM - DJKI menegaskan pelaku usaha tetap wajib membayar royalti meski berlangganan layanan streaming, karena musik di ruang publik tergolong penggunaan komersial.

Layanan streaming hanya untuk pemakaian pribadi.
Menurut Ketua LMKN, semua rekaman suara memiliki hak terkait, termasuk lagu asing yang tunduk pada perjanjian global.

Izin penggunaan bisa diurus daring di situs LMKN, dengan pembayaran minimal setahun sekali.
Beberapa pelaku usaha menyiasati aturan ini, bahkan ada yang memilih tidak memutar musik.

Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan isu ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan

Editor Video: Rizka
Uploader: Wening Cahya Mahardika

Baca Selengkapnya:



Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Похожие видео

Добавлено: 56 год.
Добавил:
  © 2019-2021
  Babak Baru Royalti Putar Lagu di Kafe, DKJI Beri Penjelasan: Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Bayar - RusLar.Me