
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menjelaskan SK tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, hanya 8% dari kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk Haji Khusus. Namun, kenyataannya pembagian dilakukan secara tidak proporsional, di mana Haji Khusus justru mendapat 50% jatah, jauh melebihi ketentuan undang-undang.
Boyamin menegaskan, dasar pembagian ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama, bukan Surat Keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, pembagian kuota tersebut dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
#korupsi #kuotahaji #maki #melawanhukum
#Beritasatu
#SaatnyaIndonesiaBerbenah
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website:
Whatsapp :
Twitter :
Facebook :
Instagram :
Tiktok :
__________________________________________________________________________________
-~-~~-~~~-~~-~-
Saksikan : "🔴 BREAKING NEWS | Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR - Beritasatu Spesial "
-~-~~-~~~-~~-~-