Bareskrim Polri Jaksel Tetapkan 2 Tersangka di Balik TPPU Hotel Aruss, Dikenakan Denda Rp 100 Miliar

Просмотров: 2, 677   |   Загружено: 2 дн
icon
Tribunnews
icon
34
icon
Скачать
iconПодробнее о видео
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian uang tentang pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang diduga dibiayai oleh bandar judi online (judol).

Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dua tersangka itu ialah PT AJP dan seseorang berinisial FH yang merupakan sosok pemodal pembangunan Hotel Aruss.

"Kemudian tersangka kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan sebagai tersangka," konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

PT AJP merupakan pengelola Hotel Aruss, adapun keuntungan dari hotel tersebut dikirimkan kembali ke FH.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa catatan transaksi dari rekening penampung ke rekening FH senilai Rp 103 miliar.

Helfi mengungkapkan terkait FH masih belum ditahan lantaran tengah dirawat di rumah sakit akibat stroke.

Atas perbuatannya PT AJP dikenakan hukuman denda sebanyak Rp 100 miliyar.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang, Total Transaksi Tembus Rp103 Miliar, .

Program: To The Point
Host: Zahra F Hanin
Editor Video: Muna Salsabila
Uploader: Tri Hantoro

#tersangka #kasus #pencurianuang #hotelaruss

Похожие видео

Добавлено: 55 год.
Добавил:
  © 2019-2021
  Bareskrim Polri Jaksel Tetapkan 2 Tersangka di Balik TPPU Hotel Aruss, Dikenakan Denda Rp 100 Miliar - RusLar.Me