Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Terkait 20 Sertifikat sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di eral pagar laut Tangerang, pihak Aguan menegasan itu dulunya masih sawah dan daratan.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid. Ia mengatakan pihaknya telah mengecek dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada 1982. Hasilnya, pagar laut itu dulunya adalah daratan.
Ia mengklaim lahan di sekitar kawasan pagar laut di Desa Kohod itu dulunya lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.
Hal itu dipertegas dengan pernyataan Menteri ATR BPN Nusron Wahid yang memerintahkan Dirjen SPPN berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod.
"Apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Ia memastikan, SHGB dan SHM terbit itu berdasarkan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi."Tapi belum musnah sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkaveling yang kemudian dialihkan menjadi SHGB PT," katanya.
Muannas juga mengungkapkan jika di lahan pagar laut itu juga terdapat SHM milik warga lainnya dan itu lahan itu dibeli dari rakyat.
Jika dicocokkan dengan dengan Google Earth maka SHGB dan SHM yang terkaveling di areal pagar laut itu, menunjukkan bukan laut."Tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal," katanya
#aguan #pagarlaut #tanggerang
Lihat informasi terkini bersama kami, di:
Website Sripoku.com:
Palembang.tribunnews.com
Facebook Sriwijaya Post:
Twitter Sriwijaya Post:
Instagram Sriwijaya Post:
Sumber Video: Sripoku
Editor Video: Helmi
Naskah:
Uploader: