Jakarta, - Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan. Putri hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu. Kini permintaan agar Putri hanya dikenakan tahanan kota pun mengemuka. Berbagai alasan dikemukakan kuasa hukum Putri Candrawathi antara lain karena memiliki anak dan dalam kondisi tidak stabil.
Saksikan live streaming tvOne hanya di