
TRIBUN-VIDEO.COM - Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016 lalu mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Yulianus sendiri diduga merupakan seorang akademisi di salah satu kampus yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.
Yulianus tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang dengan program studi Biologi.
Ia mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah seperti Biologi Laut hingga Biostatistik.
Selain aktif mengajar, Yulianus juga diketahui menciptakan pesawat tanpa awak (drone).
Dia juga sempat menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.
Diketahui, Yulianus ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi pada (17/12/2015).
Yulianus melalui dua akun media sosial miliknya menyebarkan sebuah foto Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Di dalam foto itu terdapat tulisan kurang mengenakkan.
Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
Menggandeng Yusril Ihza Mahendra, Yulianus sempat diputus bebas dari tuntutan pada persidangan (10/5/2016).
Namun, pengadilan kembali menggelar sidang Yulianus dengan berkas perkara baru dan diputus bersalah.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Ongen: Dulu Menghina Jokowi, Kini Dibebaskan Prabowo", Klik untuk baca: .
Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman