
VP: Reza P
Host: Septyana Eka
KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri kembali diungkap aparat kepolisian. Sebanyak 4.660 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polres Kediri dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Rabu (6/8/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Rudi Santoso (41) warga Desa Wonorejo Kecamatan Wates.
Kapolres Kediri melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita mengatakan operasi ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Kediri untuk menciptakan suasana kondusif menjelang peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus ini.
Website:
Instagram:
Facebook:
YOUTUBE
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA