TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus meninggalnya Prajurit TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya alias Prada Indra menimbulkan kecurigaan bagi keluarga.
Pasalnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
Berawal dari kecurigaan lantaran peti jenazah Prada Indra datang dalam kondisi tergembok tanpa kunci.
Prada Indra dikabarkan meninggal dunia di RS Pangkalan AU (Lanud) Manuhua Biak, Papua, Sabtu (19/11/2022).
Kematian Prada Indra awalnya dilaporkan karena mengalami dehidrasi berat selesai olahraga futsal.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengungkapkan Prada Indra sempat pingsan di mess sebelum dilaporkan meninggal dunia.
Mayor Rianto, perwakilan TNI AU yang mengantar jenazah Prada Indra ke rumah duka di Tangerang, Banten, mengaku tak diberikan kunci untuk membuka peti itu.
Akhirnya, keluarga memutuskan membuka peti jenazah Prada Indra secara paksa menggunakan palu.
Rika Wijaya, akak Prada Indra menceritakan betapa terkejutnya keluarga mendapati darah menembus kain kafan jenazah saat peti berhasil dibuka.
Darah itu keluar dari kepala Prada Indra.
Menurutnya, selain itu ada pula luka lebam dan diduga sayatan di bagian dada hingga perut sang adik.
Pihak keluarga yang histeris mengetahui kondisi jenazah Prada Indra, mencoba bertanya kepada Mayor Rianto.
Tetapi, Mayor Rianto menolak memberikan penjelasan lantaran mengaku bukan wewenangnya.
Sebelum dikabarkan meninggal dunia, Prada Indra sempat berpamitan pada kekasihnya akan bermain futsal dengan para senior.
Meski begitu, Rika enggan menyimpulkan adiknya meninggal karena tindakan senior saat berkumpul bermain futsal.
Kendati demikian, ia curiga luka-luka yang didapat adiknya adalah karena mendapat tindak kekerasan.
Menurut Rika, Prada Indra juga tidak pernah mengeluhkan persoalan apapun.
Bahkan, saat video call terakhir, pihak keluarga melihat kondisi Prada Indra sehat walafiat.
Untuk diketahui, saat ini TNI AU telah menetapkan empat senior Prada Indra sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Keempatnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Indra hingga menyebabkan kematian.
Kini, Prada SL cs tengah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun, 7 tahun dan 9 tahun penjara.
Selain ancaman hukuman penjara, mereka juga terancam dipecat dari satuan.(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Keluarga, Buka Paksa Peti Jenazah Prada Indra dengan Palu", Klik untuk baca:
Host: Dea Mita
VP: Ika Vidya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #kekerasan #tni #tniau