
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk tetap menjalani proses hukum, meski kondisinya belum sepenuhnya pulih usai menjalani operasi ambeien.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan.
Meski demikian, Ijonk tidak mengajukan penangguhan penahanan maupun pembantaran.
Pembantaran adalah penangguhan sementara masa penahanan seseorang yang sedang menjalani proses hukum karena alasan kesehatan, terutama jika memerlukan perawatan di rumah sakit di luar rumah tahanan.
Ijonk menyampaikan pesan kepada tim kuasa hukum untuk tetap berkomitmen menjalani proses hukum dengan baik.
Soal kondisi fisik, Ijonk disebut masih mengeluhkan rasa sakit di bagian bekas operasi.
Terkait penempatan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus meski dalam kondisi belum pulih.
Selain itu mengenai kondisi Ijonk adanya dugaan indikasi kanker, Ida Bagus menjelaskan bahwa kliennya memang sempat melakukan biopsi sebelum pelimpahan tahap dua, namun hasilnya hingga kini belum keluar.
Kasus yang menjerat Ijonk, berawal dari dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras, dari luar negeri.
Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).
Sumber : Tribunnews.com
Program: Short
Editor: Arysandi Ramadhan
#jonathanfrizzy
#sidangdakwaan
#beritaterkini