Rugikan RI Rp 1,020 T, Warga Negara China Curi Emas 774 Kg Batal Divonis 3,5 Bui & Denda Rp 50 M

Просмотров: 20, 509   |   Загружено: 1 дн
icon
Tribunnews
icon
150
icon
Скачать
iconПодробнее о видео
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Ketapang memutuskan membatalakn vonis hukuman 3,5 tahun terdakwa Yu Hao yang merupakan warga negara China pada Kamis (16/1/2025).

Sebelumnya diketahui, Yu Hao melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

WNA tersebut dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Namun, kini Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif itu membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya.

Dua hakim anggota dalam perkara banding adalah Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah melalukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Hakim juga memerintahkan Jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan.

Sebelumnya diberitakan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir YH itu membuat negara mengalami kerugian sangat besar.

Menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH dan komplotannya.

Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.

(Tribun-Video.com/Kompas.vom)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi.

?

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Aprilia Saraswati

#PengadilanTinggi #VonisDibatalkan #YuHao #WNAChina #PencurianEmas #TambangIlegal #Kalbar #KerugianNegara #KasusPertambangan #PTKetapang

Похожие видео

Добавлено: 55 год.
Добавил:
  © 2019-2021
  Rugikan RI Rp 1,020 T, Warga Negara China Curi Emas 774 Kg Batal Divonis 3,5 Bui & Denda Rp 50 M - RusLar.Me