
Menurut pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, Hibnu Nugroho, remisi berbeda dengan grasi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dengan syarat-syarat tertentu, sedangkan grasi merupakan bentuk ampunan langsung dari Presiden terhadap seorang terpidana.
Hibnu menyoroti bahwa Ronald Tannur baru menjalani sekitar sembilan bulan masa tahanan, namun sudah menerima remisi empat bulan. Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) harus memiliki parameter yang jelas dalam memberikan remisi, baik dari segi waktu narapidana mulai menjalani hukuman hingga saat pengajuan remisi dilakukan.
Pemberian remisi umum 17 Agustus ini kembali menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait transparansi dan konsistensi aturan dalam pemberian keringanan hukuman kepada terpidana kasus besar seperti pembunuhan Dini Ali Afrianti.
#ronaldtannur #remisi #terpidanapembunuhan #hukumanpenjara