BACA SELENGKAPNYA:
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa terancam hukuman empat tahun penjara.
Pasalnya, keduanya membocorkan adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang jumlahnya mencapai Rp 349 triliun.
Awalnya, Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Ia awalnya memastikan jika orang yang membocorkan temuan itu apakah Ivan atau pihak lain.
(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mahfud MD dan Sri Mulyani Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun Karena Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T, .
Host: Tini Afshin
VP: Yudi Irwansyah
#mahfudmd #srimulyani #arteriadahlan
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews