TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota polri.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan setelah sebelumnya Richard Eliezer menjalani sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri, Rabu (22/2/2023).
Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Ada beberapa alasan ynag meringannkan Richard Eliezer dan diputuskan tetap berada di Polri.
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik 7 Jam, Richard Eliezer Diputuskan Tetap Anggota Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun,
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua