Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI, Joko, Widodo buka suara soal polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Pasalnya pagar ini sempat menjadi pertanyaan lantaran instansi terkait tak mengetahui pemiliknya.
Ternyata, area laut tersebut telah dikapling dan diterbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2023 silam.
Saat ditanya terkait polemik pagar laut, Jokowi menyinggung proses legalitas.
Ia mengatakan proses legal penerbitan sertifikat harus diperiksa menyeluruh.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1).
Menurut Jokowi, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui banyak pihak.
"Yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya
Tak hanya untuk SHM saja, Jokowi menekankan pemeriksaan juga diberlakukan untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya", Klik untuk baca: .
Program: Tribun Video Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: Bintang Nur Rahman
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini