![](https://ruslar.me/mobile/static/img/info.png)
Sebelumnya menteri agama menyebutkan aturan penggunaan toa masjid diterbitkan untuk ketertiban dan keharmonisan antar warga, mengingat Indonesia punya latar belakang agama yang berbeda-beda. Sudah sangat mengganggukah penggunaan pengeras suara atau toa masjid sehingga harus diatur? Dan pantaskah analogi yang disampaikan menag, membandingkan suara pengeras masjid dengan gonggongan anjing? Ikuti diskusinya hanya di Dua Sisi tvOne.
Saksikan live streaming tvOne hanya di