TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia pun memohon maaf kepada Kapolri dan rekan-rekannya di kepolisian atas kasus ini.
Ferdy Sambo kini mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pada Kamis (11/8) malam.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," demikian pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis, Kamis (11/8/2022) malam.
Ferdy Sambo menyadari bahwa kasus yang menjeratnya telah berdampak buruk pada institusi Polri.
Untuk itu, ia secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dikutip dari Tribunnews.com, permohonan maaf juga ditujukan kepada rekan-rekan Sambo yang ikut terkena dampak kasus ini.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Hanis membacakan pesan Ferdy Sambo.
Ferdy mengaku apa yang telah dia lakukan selama ini murni karena ingin menjaga marwah sebagai kepala keluarga.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Khusus telah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob selama tujuh jam.
Dalam pemeriksaan itu, Sambo mengungkap motif dirinya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia marah dan emosi ketika mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya dari Brigadir J.
Dijelaskan Sambo, perbuatan itu dilakukan ketika istrinya dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.
"FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua di Magelang," kata Andi, Kamis (11/8/2022).
Setelah peristiwa itu, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.
Polri belum menjelaskan secara detail tindakan apa yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri hingga membuat Sambo marah.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan semua itu nanti akan diungkap dalam persidangan.
"Secara spesifik ini adalah hasil pemeriksaan pada tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," kata Dedi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo: Izinkan Saya Bertanggung Jawab Sesuai Hukum Berlaku, .
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
Host: Agung Laksono
VP: Yogi Putra