
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pasal TPPU bisa dikenakan ke para tersangka jika uang hasil korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuk, seperti menjadi rumah atau barang bergerak.
Namun begitu, Asep menjelaskan untuk sekarang Noel dan 10 tersangka lainnya hanya dijerat dengan pasal pemerasan karena perkaranya masih tahap awal.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal langkah ini? Komentar di bawah ya!
Baca Juga Noel Minta Amnesti, Istana Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Bela Bawahan yang Jadi Tersangka Korupsi di
#tppu #imanuelebenezer
Artikel ini bisa dilihat di :