Laporan wartawan Tribun Sumsel, Linda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat viral di media sosial warga negara asing (WNA) berjualan Kebab Turki di daerah Plaju, akhirnya diamankan pihak Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Mustafa Arif Bay (MAB) merupakan warga negara Belanda yang berjualan Kebab Turki di daerah Plaju dideportasi lantaran tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
"Kita dapat laporan dari masyarakat ada WNA berjualan makanan menggunakan food truck," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan saat di Kantor Imigrasi, Selasa (12/12/2023).
Ridwan menjelaskan, memang sempat viral di media sosial WNA jualan makanan Kebab Turki menggunakan food truck ini.
MAB ini merupakan warga negara Belanda keturunan Turki.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Salim Maula