
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Penyidikan tragedi penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan akhirnya sampai pada tahap rekontruksi kejadian.
Satreskrim Polres Balangan menggelar rekontruksi perkara di halaman belakang Mako Polres Balangan dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan, Senin (4/8/2025) kemarin.
Dari rekon tersebut, ada 12 adegan yang diperagakan oleh pelaku pembunuhan, yakni Hamdani (34). Sementara korban dan saksi sebanyak empat orang diperankan oleh pemeran pengganti dari Polres Balangan.
Para saksi pada kejadian tersebut juga dihadirkan secara langsung dan kembali memberikan keterangan.
Pada rekon kejadian ini tergambar jelas bagaimana insiden pembunuhan tersebut dilakukan oleh Hamdani terhadap korbannya. Bahkan adegan penusukan yang dilakukan Hamdani juga diperlihatkan.
Adegan pertama dimulai dari datangnya Hamdani ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Di depan rumahnya, anak perempuan Hamdani melihat Hamdani membawa sebilah senjata tajam. Sang anak pun lantas mendatangi ibunya untuk memberitahu bahwa ayahnya membawa senjata tajam yang dipegang di tangan sebelah kanan.
Istri Hamdani, Nurlianah yang melihat suaminya membawa senjata tajam sempat cekcok karena Hamdani ingin meminjam kendaraan roda dua, namun tidak dipinjami. Pasalnya Nurlianah juga akan meminjam kendaraan tersebut.
Nurlianah yang takut akan kemarahan Hamdani yang saat itu datang ke rumah dalam keadaan mabuk, lantas keluar dari rumahnya, menuju rumah Ikbal yang menjadi korban penusukan dalam kejadian ini.
Adegan berikutnya, Hamdani mengejar istrinya ke rumah korban yang masuk lewat pintu belakang rumah, lalu sempat mendatangi korban bersama istri korban dan berucap kepada korban untuk tidak ikut campur masalah mereka sembari membawa senjata tajam di tangannya.
Kemudian, Hamdani pergi meninggalkan korban yang masih berdiri dan bercakap dengan istri korban. Melihat hal tersebut, Hamdani yang ingin meninggalkan rumah korban, lantas kembali dan langsung melakukan penyerangan.
Korban yang masih berdiri di tempat semula bersamaan dengan istri korban, diserang secara brutal oleh Hamdani.
Menggunakan belatinya, Hamdani menusuk bagian dada, kemudian perut, pergelangan tangan, hingga diakhiri dengan tebasan di leher korban.
Melihat korban yang terjatuh, Hamdani sempat berdiri tegang, sementara istri korban langsung mendekati suaminya yang sudah terbaring lemah.
Adegan berikutnya, Hamdani melarikan diri melalui pintu belakang rumah setelah penyerangan. Kemudian warga berdatangan ke rumah korban.
Perihal rekontruksi tersebut, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi menyampaikan tujuan rekonstruksi untuk mengurai keterangan saksi dan melihat secara visual supaya bisa dipahami oleh JPU untuk bisa membuktikan di persidangan.
"Hari ini kita saksikan ada 12 adegan, mulai tersangka datang, cekcok dengan istrinya, lari ke rumah korban, hingga terjadi penganiayaan di rumah korban," terang Iptu Joko.
Ada fakta terbaru yang ditemukan pada kasus yang terjadi Minggu (13/7/2025) tersebut.
Jelas Iptu Joko, kalau sebelumnya beredar permasalah cekcok karena arisan, lantas setelah dilakukan penyidikan, fakta lain ditemukan yakni bahwa penyebab cekcok adalah akibat tersangka tidak dipinjami kendaraan oleh istrinya, karena sang istri ingin memakai kendaraan tersebut ke pasar.
Pihak kepolisian pun berharap dengan adanya rekontruksi tersebut, maka proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Ariyandi Saputra menerangkan dari rekontruksi yang ditampilkan, pihaknya akan memberikan tuntutan pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Program: Local News
Host: Isti Rohayanti
Editor: Isti Rohayanti
#kasuspembunuhan
#pembunuhan
#beritaterkini