Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Jangan Ada Sambo dan Putri Lainnya | Breaking News tvOne

Просмотров: 224, 148   |   Загружено: 2 год.
icon
tvOneNews
icon
1, 925
icon
Скачать
iconПодробнее о видео
Jakarta, - Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Jangan Ada Sambo dan Putri Lainnya | Breaking News tvOne

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

#ferdysambo #Brigadirj #vonismati #putricandrawathi

Saksikan live streaming tvOne hanya di

Похожие видео

Добавлено: 55 год.
Добавил:
  © 2019-2021
  Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Jangan Ada Sambo dan Putri Lainnya | Breaking News tvOne - RusLar.Me