
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seketika menjadi sorotan publik usai menangkap lima orang pria pelaku judi online (judol) slot pada Kamis (10/7/2025).
Bagaimana tidak, lima pria tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran dianggap merugikan sang bandar slot.
Hal itu seketika membuat banyak warganet yang mulai berspekulasi dan curiga atas pelapor dalam kasus ini.
Tak sedikit dari mereka yang beranggapan bahwa pelapor merupakan sang bandar, dan polisi dalam kasus ini secara tidak langsung sudah berpihak kepada pelapor.
Padahal selama ini, diketahui bahwa pihak kepolisian tampak gencar menangani kasus judi onlie, terlebih untuk menangkap bandar dari kegiatan tersebut.
Namun tak selang lama setelah kasus ini viral dan menyita perhatian publik, pihak kepolisian dilaporkan langsung menghapus pemberitaan terkait penangkapan lima tersangka judol.
Diketahui sebelumnya, aksi penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, pada Kamis (10/7) lalu.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB saat polisi menemukan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Yogyakarta.
Berdasarkan informasi dari Tribun Jogja, lima tersangka ditangkap karena berhasil mengelabui bandar slot, dengan cara membuat akun baru setiap harinya sehingga menguras uang bandar judi.
Ada sebanyak 40 akun baru yang berhasil dibuat oleh tersangka untuk bermain judol, hanya dalam kurun waktu satu hari saja.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda DIY, Kamis (31/7), kelima tersangka ini diklaim cukup lihai dalam menghadapi sistem permainan judi slot.
Lima tersangka itu adalah RDS (32) warga Bantul yang berperan sebagai koordinator.
Kemudian ada PA (24) warga Magelang yang diperintah RDS untuk memasang slot melalui akun-akun yang sudah disiapkan.
Kemudian ada juga NF (25) warga Kebumen, lalu EN (31) dan DA (22) yang merupakan warga Bantul.
Terkini para tersangka ditahan di rutan Mapolda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka juga turut dikenakan UU ITE dengan ancaman penjara selama 10 tahun, serta denda senilai Rp10 miliar.
(Tribun-Video.com/Tribunjogja.com)
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor: Muna Salsabila
Uploader: Danang Risdinato
Relay TribunJatim Network: Anugrah Fitra
#polisi #tangkap #judol #situsjudol