Ayah Alm. Brigadir J Meneteskan Air Mata saat Vonis Hukuman Mati Sambo | Breaking News tvOne

  • Видео
  • О видео
  • Скачать
  • Поделиться

Ayah Alm. Brigadir J Meneteskan Air Mata saat Vonis Hukuman Mati Sambo | Breaking News tvOne

Breaking News, https://www.tvOnenews.com - Ayah Alm. Brigadir J Meneteskan Air Mata saat Vonis Hukuman Mati Sambo | Breaking News tvOne Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir , dalam sidang, Senin (13/2/2023). 'Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,' ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi. 'Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,' tutur Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Hakim Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua. Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo. Dia juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #ferdysambo #Brigadirj #vonismati Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
494, 448   |   2 год. назад  |   5, 767 - 0
 

Ayah Alm. Brigadir J Meneteskan Air Mata saat Vonis Hukuman Mati Sambo | Breaking News tvOne

Скачайте изображение (превью) выбрав качество


320x180 480x360 640x480 1280x720

Breaking News, - Ayah Alm. Brigadir J Meneteskan Air Mata saat Vonis Hukuman Mati Sambo | Breaking News tvOne

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir , dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," tutur Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.

Dia juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#ferdysambo #Brigadirj #vonismati

Saksikan live streaming tvOne hanya di


Ayah Alm. Brigadir J Meneteskan Air Mata saat Vonis Hukuman Mati Sambo | Breaking News tvOne

Чтобы скачать видео "Ayah Alm. Brigadir J Meneteskan Air Mata saat Vonis Hukuman Mati Sambo | Breaking News tvOne" передвинте ползунок вправо



Покажите вашим друзьям, добавьте в соцсети

Ссылка на страницу с видео:

 

Ссылка HTML на страницу с видео:

 

Код для вставки плеера:


  • Комментарии

Комментарии ФБ


Уважаемые друзья!

Источником всего видеоконтента, в том числе проигрывающегося на страницах ресурса ruslar.me, является сторонний видео ресурс, а именно общедоступный видеохостинг YouTube.com, предоставляющий открытый доступ к своему видеоконтенту (используя открытую и общедоступную технологию video API3 youtube.com)!

Проблемы с авторскими правами

Если вам принадлежат авторские права на данное видео, которое было загружено без вашего согласия на YouTube.com, перейдите на страницу этого видео сайта YouTube.com , нажмите на ссылку под проигрывателем Ещё -> "Пожаловаться" -> "Нарушение моих прав" и в выпадающем меню, выбирите, что именно нарушается и нажмите кнопку "Отправить".



Неприемлемый контент

Чтобы сообщить о неприемлемом видео, перейдите на YouTube, нажмите на ссылку под проигрывателем Ещё -> "Пожаловаться" и выберите в "Сообщить о нарушении" что именно вас не устраивает в этом видео. Подробнее о наших правилах читайте в Условиях использования.