Ngerinya Video Eksekusi Mati yang Beredar Membuat Ferdy Sambo Tertekan dan Berpengaruh pada Keluarga

  • Видео
  • О видео
  • Скачать
  • Поделиться

Ngerinya Video Eksekusi Mati yang Beredar Membuat Ferdy Sambo Tertekan dan Berpengaruh pada Keluarga

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membacakan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Pada pembacaan nota pembelaan itu, Ferdy Sambo mengaku tertekan usai melihat video eksekusi mati terhadap dirinya atas kasus penembakan terhadap Brigadir J. Padahal menurutnya persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. 'Majelis Hakim Yang Mulia, Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan,” kata Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu berujar bahwa video eksekusi mati yang beredar tersebut sangat berpengaruh terhadap keluarganya. Ia juga menyebut tak dapat membayangkan bagaimana ia dan keluarga dapat melanjutkan hidup dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang kehidupan mereka. “Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami,” ujar Ferdy Sambo. Meski demikian, Ferdy Sambo merasa sangat beruntung masih ada keluarga yang memberikan semangat di tengah tekanan dalam kehidupan selepas terlibat kasus Brigadir J. 'Istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja,' jelas Ferdy Sambo. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo Untuk hal memberatkan, JPU mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mengatakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri. 'Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional,' kata JPU. Yang terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya. 'Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,' ujar JPU. Sementara itu, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. 'Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,' kata JPU 'Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP,' lanjut JPU. Atas hal tersebut, JPU melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,' ucap JPU.(*) Host : Mei Sada Sirait Video Editor : Ika Vidya Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Video Eksekusi Mati Sangat Berpengaruh Terhadap Keluarga Ferdy Sambo, https://wartakota.tribunnews.com/2023/01/24/video-eksekusi-mati-sangat-berpengaruh-terhadap-keluarga-ferdy-sambo?page=2. Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #sambo #ferdysambo #sidangsambo #brigadirj #bharadae #richardeliezer
279, 377   |   2 год. назад  |   1, 111 - 0
 

Ngerinya Video Eksekusi Mati yang Beredar Membuat Ferdy Sambo Tertekan dan Berpengaruh pada Keluarga

Скачайте изображение (превью) выбрав качество


320x180 480x360 640x480 1280x720

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membacakan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Pada pembacaan nota pembelaan itu, Ferdy Sambo mengaku tertekan usai melihat video eksekusi mati terhadap dirinya atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Padahal menurutnya persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.

"Majelis Hakim Yang Mulia, Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan,” kata Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu berujar bahwa video eksekusi mati yang beredar tersebut sangat berpengaruh terhadap keluarganya.

Ia juga menyebut tak dapat membayangkan bagaimana ia dan keluarga dapat melanjutkan hidup dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang kehidupan mereka.

“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami,” ujar Ferdy Sambo.

Meski demikian, Ferdy Sambo merasa sangat beruntung masih ada keluarga yang memberikan semangat di tengah tekanan dalam kehidupan selepas terlibat kasus Brigadir J.

"Istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja," jelas Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).

Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo

Untuk hal memberatkan, JPU mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mengatakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," kata JPU.

Yang terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," ujar JPU.

Sementara itu, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP," lanjut JPU.

Atas hal tersebut, JPU melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap JPU.(*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Ika Vidya

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Video Eksekusi Mati Sangat Berpengaruh Terhadap Keluarga Ferdy Sambo, .
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #sambo #ferdysambo #sidangsambo #brigadirj #bharadae #richardeliezer


Ngerinya Video Eksekusi Mati yang Beredar Membuat Ferdy Sambo Tertekan dan Berpengaruh pada Keluarga

Чтобы скачать видео "Ngerinya Video Eksekusi Mati yang Beredar Membuat Ferdy Sambo Tertekan dan Berpengaruh pada Keluarga" передвинте ползунок вправо



Покажите вашим друзьям, добавьте в соцсети

Ссылка на страницу с видео:

 

Ссылка HTML на страницу с видео:

 

Код для вставки плеера:


  • Комментарии

Комментарии ФБ


Уважаемые друзья!

Источником всего видеоконтента, в том числе проигрывающегося на страницах ресурса ruslar.me, является сторонний видео ресурс, а именно общедоступный видеохостинг YouTube.com, предоставляющий открытый доступ к своему видеоконтенту (используя открытую и общедоступную технологию video API3 youtube.com)!

Проблемы с авторскими правами

Если вам принадлежат авторские права на данное видео, которое было загружено без вашего согласия на YouTube.com, перейдите на страницу этого видео сайта YouTube.com , нажмите на ссылку под проигрывателем Ещё -> "Пожаловаться" -> "Нарушение моих прав" и в выпадающем меню, выбирите, что именно нарушается и нажмите кнопку "Отправить".



Неприемлемый контент

Чтобы сообщить о неприемлемом видео, перейдите на YouTube, нажмите на ссылку под проигрывателем Ещё -> "Пожаловаться" и выберите в "Сообщить о нарушении" что именно вас не устраивает в этом видео. Подробнее о наших правилах читайте в Условиях использования.